Sebagai salah satu program prioritas nasional, Bambang berharap, upaya pemulihan DAS melalui program RHL tahun 2019 dan kegiatan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH, dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Senada dengan Bambang, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial berpendapat, upaya percepatan reklamasi menjadi fokus kedua Kementerian.
“Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi kecepatan air limpasan, reklamasi bertujuan untuk menjaga lahan agar tidal labil dan lebih produktif. Hadirnya reklamasi diharapkan dapat menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik, dibandingkan dengan kondisi sebelum dilakukan pertambangan," ujarnya.
Berdasarkan data 2018, ia menerangkan, sektor ESDM telah menyumbangkan kurang lebih 50 persen dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar kurang lebih Rp 400 triliun. Kegiatan pertambangan itu sendiri telah menyumbang hampir lebih dari Rp 50 triliun, yaitu 156 persen lebih besar dari target Rp 30 triliun.
Baca Juga: Bangun Pusat Ekonomi Jawa - Bali, KLHK dan Wakatobi Lakukan Kerja Sama
Mendukung kepatuhan terhadap reklamasi, Ego juga menjelaskan bahwa pada 2015 - 2018, Kementerian ESDM telah bekerja sama dengan KPK melakukan penataan izin usaha pertambangan (IUP).
“Dari hampir 11.000 yang sudah kita tata, yang sudah IUP Clear and Clean (CNC) berjumlah 4.335, sehingga cukup signifikan upaya yang sudah kita lakukan," jelasnya.
Kewajiban reklamasi dan paska tambang melekat pada pemegang IUP, selanjutnya pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan paska tambang.
Kegiatan paska tambang bertujuan untuk menyelesaikan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat kegiatan tambang berakhir, dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.
"Kinerja reklamasi tambang mengalami peningkatan cukup baik selama 5 tahun terakhir. Di akhir tahun 2014, sudah lebih dari 6.600 hektare dilakukan reklamasi, dan ini meningkat terus hingga tahun 2018, sudah lebih dari 6.900 hektare. Di akhir tahun 2019, kita harapkan lebih dari 7.000 hektare reklamasi dapat diselesaikan," ujarnya.
Baca Juga: KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal
Selain itu, terkait pemegang IPPKH, Ego menjelaskan, reklamasi telah terlaksana lebih dari 31.000 hektare, sedangkan dari rehabilitasi DAS telah mencapai lebih dari 50.000 hektare, dan realisasi reboisasi sudah lebih dari 150.000 hektare.