Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperluas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada orang-orang yang memberikan jasa bagi bangsa.
"Mulai dari Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan, Veteran termaksud guru, dosen dan pensiunan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Menurutnya, itu semua menjadi orang-orang berjasa yang kita diberikan kepada mereka pembebasan PBB ini.
Dia juga mengklarifikasi kabar dihapusnya pembebasan PBB untuk hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar.
Baca Juga: Sofyan Basir Jadi Tersangka, Ini Respon Jajaran Pegawai PLN
"Siapa yang bilang mau naikin, siapa. Tidak ada rencana untuk menghapuskan PBB, tiap rumah yang NJOP di bawah satu miliar rencana saja tidak ada, bahkan kita memperluas pembebasan kawasan itu," kata Anies.
Menurutnya, meskipun terdapat penambahan pasal yaitu Pasal 4A Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang membatasi penerapan pembatasan PBB tersebut hingga 31 Desember 2019, bukan berarti kebijakan akan dicabut pada tahun berikutnya.
Pergub No 38/2019 merupakan pergub perubahan atas Pergub No 259/2015 yang menjadi landasan atas pembebasan PBB yang selama ini telah berlaku.
"Kalau pahlawan nasional pembebasan PBB sampai tiga generasi, veteran juga tiga generasi, guru sampai dua generasi artinya sampai anak," katanya.
Lebih lanjut Anies juga membuka potensi untuk menambahkan batas maksimal dari pembebasan PBB dari yang awalnya untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar menjadi di bawah Rp 2 miliar.
Baca Juga: Dirut Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Proyek Listrik PLN?
Untuk memenuhi target pendapatan PBB, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pendataan ulang atas hunian-hunian yang difungsikan secara komersial.