Jadi Tersangka, KPK Sudah Pantau Dirut PLN Sofyan Basir Sejak 2015

Selasa, 23 April 2019 | 21:38 WIB
Jadi Tersangka, KPK Sudah Pantau Dirut PLN Sofyan Basir Sejak 2015
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kediaman Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir, Selasa (23/4/2019).

Pada hari yang sama, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Untuk pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB. Kami kirimkan ke rumah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saut mengatakan, penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

Baca Juga: Xiaomi Resmi Perkenalkan Redmi 7 di Indonesia

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat memkaia Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, dalam kasus yang sama, tiga tersangka lain yakni Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Bos Blackgold Natural Resource Johannes B Kotjo sudah divonis bersalah.

REKOMENDASI

TERKINI