Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Hari penetapan Sofyan Basyir sebagai tersangka bersamaan dengan vonis yang telah dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial, Idrus Marham tiga tahun penjara. Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan penetapan tersangka Sofyan Basir dari pengumpulan sejumlah bukti maupun fakta-fakta persidangan dalam kasus yang telah menjerat beberapa terpidana. Orang yang lebih dulu dijerat KPK dan kini sudah dijatuhi hukumam penjara yakni Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Bos Blackgold Natural ResourceJohannes B. Kotjo.
Awal penyidikan terhadap Sofyan telah dilakukan KPK sejak sekitar Oktober tahun 2015 silam ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) agar PT PLN memasukan proyek PLTU Riau, ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
Baca Juga: Akibat Serangan Kera Liar, Bayi Berusia 40 Hari Alami Luka Serius
Meski begitu, dalam perkembangan ternyata tak ada tanggapan dari pihak PLN. Sehingga, Johannes B. Kotjo yang ingin mendapatkan proyek PLTU Riau-1, dengan mencari jalan masuk ke PLN dengan mencari bantuan pihak lain.
"Itu diduga telah terjado beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SBF (sofyan basyir), ENI (Eni Saragih) dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU," ucap Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Saut, setelah melakukan sejumlah pertemuan tersebut, sekitar tahun 2016, kemudian Sofyan langsung menunjuk Johannes B. Kotjo sebagai pemegang proyek PLTU Riau-1. Padahal, proyek tersebut belum diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).
Selanjutnya, Johannes pun menyuruh staf nya untuk menyiapkan Riau-1 milik PT. Samantaka yang merupakan perusahaan yang turut bekerja sama dengan Kotjo dalam PLTU Riau-1.
"Sofyan pun juga diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC segera direalisasikan," kata Saut
Baca Juga: Sofyan Basir Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejaknya
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.