Suara.com - Sebanyak dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
TPS yang harus melaksanakan PSU meliputi TPS 2 Kampung Laine, Kecamatan Manganitu Selatan, dan TPS 2 Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Junaidi Bawenti. Dia mengemukakan alasan digelarnya PSU karena terjadi pelanggaran.
"Di Manganitu Selatan, tepatnya TPS 2 Kampung Laine, seorang warga di hari pemungutan suara diberikan 3 surat suara. Akan tetapi individu tersebut tidak terdaftar di DPT, DPTB, dan DPK," ujarnya dilansir dari Barta1 - jaringan Suara.com, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga: Banyak Pemungutan Suara Ulang, Menkumham: KPU Akan Profesional
Selain tidak terdaftar, warga tersebut menggunakan KTP yang bukan berdasarkan domisili wilayah.
"KTP yang bersangkutan adalah KTP Gorontalo. Ironisnya lagi, KTP-nya bukan E-KTP, melainkan KTP lama dengan masa berakhir tahun 2016," kata Bawenti.
Hal tersebut juga terjadi di TPS 2 Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara. Pada TPS tersebut, seorang warga menggunakan KTP luar daerah dan tidak terdaftar di DPTb.
"Seharusnya dia juga terdaftar di DPTB, pindah memilih. Nah, jadi kurang lebih kronologisnya sama. Hanya penemuan pelanggaran berbeda. Yang satu ditemukan pas hari pelaksanaan, yang satu saat rekapitulasi kecamatan," ujarnya.
Menurut Bawenti, masing-masing pelanggaran akan dijerat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 372 dan 372.
Baca Juga: Sebanyak Lima TPS di Semarang Gelar Pemungutan Suara Ulang
"Di Manganitu Selatan, dikenakan Pasal 372. Karena pasal ini pintu masuknya pihak pengawas TPS dan Panwaslu desa. Dari kejadian itu bisa dilakukan PSU," ucapnya.