Masih Dirawat di RS, Polisi Belum Periksa Pengemudi Camry Ugal-ugalan

Selasa, 23 April 2019 | 15:57 WIB
Masih Dirawat di RS, Polisi Belum Periksa Pengemudi Camry Ugal-ugalan
Mobil Camry menabrak delapan orang di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) pukul malam. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.

Atas perbuatannya Denny Supari atau DS akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI