Pengacara Pelaku Tabrak Lari Beruntun Negatif Narkoba dan Miras

Selasa, 23 April 2019 | 15:51 WIB
Pengacara Pelaku Tabrak Lari Beruntun Negatif Narkoba dan Miras
Mobil Camry menabrak delapan orang di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) pukul malam. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah mengambil urine Denny Supari (36), pengacara yang menjadi pelaku tabrak lari beruntun saat mengendarai mobil Toyota Camry bernopol B 1186 TOD di beberapa kawasan di Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan urine, polisi menyatakan Denny negatif mengonsumsi minuman keras.

"Hasil pemeriksaan urin di RSCM menunujukkan DS negatif penggunaan alkhohol," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).

Tak hanya itu, Denny juga dinyatakan negatif menggunakan narkotika.

"Hasil (pemeriksaan urin) juga negatif dari pengaruh hasil benzodiazepin, extacy/MDMA, marijuana, morphine dan amphetamin," jelasnya.

Baca Juga: 7 Keseruan Cita Citata saat Liburan di Bali, Bikin Betah Banget!

Kekinian, Denny masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat hingga polisi belum bisa memeriksanya dalam kasus tabrakan ini.

Polisi juga belum menetapkan 'pembalap dadakan' tersebut sebagai tersangka.

"Belum (tersangka). Kalau kecelakaan kan antara korban dan si penabrak, masa korban jadi tersangka, gitu aja. Pelakunya lagi sakit itu di rumah sakit. Belum diperiksa jadi belum tahu penyebabnya," ungkap Nasir.

Sebelumnya, Mobil Camry dengan nomor polisi B 1186 TOD yang secara ugal-ugalan menabrak satu mobil dan empat motor dari Tendean hingga Saharjo, Jakarta Selatan pada Kamis (14/4/2019) ternyata berisi dua orang.

Mobil itu dikabarkan dikemudikan Denny yang berprofesi sebagai pengacara. Sementara, ada seorang penumpang dalam mobil tersebut yang berinisial AB (36).

Baca Juga: Ahmad Dhani Jalani Tuntutan, Mulan Jameela Ngumpet di Balik Tirai

Akibat peristiwa tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.

Atas perbuatannya, Denny akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI