Suara.com - Terdakwa Idrus Marham yang di vonis tiga tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, oleh majelis hakim tindak pidana korupsi, Jakarta, tidak dilakukan pencabutan hak politiknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Sarumpaet mengatakan bahwa dalam tuntutan Idrus pun KPK tak mencantumkan untuk mencabut hak politik Idrus Marham. Lantaran Idrus dalam kasus yang menjeratnya belum menjadi penyelenggara negara.
"Karena memang saat peristiwa permintaan uang kedudukan pak Idrus bukan sebagai anggota legislatif, dia sebagai korbid (Koordinator Bidang) di kelambagaan partai Golkar atau Sekjen posisinya. Jadi bukan kapasitas jabatan politis," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Hal sama juga disampaikan oleh anggota majelis hakim, dalam pembacaan putusan Idrus. Dimana Idrus tidak menikmati hasil suap proyek PLTU.
Baca Juga: Divonis 3 Tahun Bui, Idrus Marham: Demi Allah Saya Tak Terima Suap
"Terdakwa (Idrus) tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan," ujar anggota majelis hakim
Meski begitu, majelis hakim tetap memvonis Idrus selama kurungan 3 tahun penjara. Lantaran Idrus bersama- sama dengan Wakil Ketua Komisi VIII Eni Maulani Saragih, sebagai penyelenggara negara meminta sejumlah uang Rp 2,25 miliar kepada bos Blackgold Natural Resorce Johannes B. Kotjo untuk membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1.
Sebelumnya, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Idrus diduga menerima hadiah berupa uang total Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Tolak Pledoi, Hakim Tak Sepakat Penilaian Idrus Marham