Terima Suap, Idrus Marham Ternyata Bikin Kesepakatan Tak Jujur dengan Eni

Selasa, 23 April 2019 | 14:14 WIB
Terima Suap, Idrus Marham Ternyata Bikin Kesepakatan Tak Jujur dengan Eni
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas vonis itu, Idrus dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI