Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir
Selasa, 23 April 2019 | 13:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Soal Jokowi jadi Ketua Dewan Pembina atau Tidak, Senior Golkar Yakin Orientasinya Bukan untuk Kuasai Partai
21 Agustus 2024 | 18:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI