Rocky Gerung di Sidang Ratna: Saya Jengkel Aktivis Demokrasi Bisa Berbohong

Selasa, 23 April 2019 | 13:04 WIB
Rocky Gerung di Sidang Ratna: Saya Jengkel Aktivis Demokrasi Bisa Berbohong
Rocky Gerung saat bersaksi di sidang hoaks Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis dan pengamat politk Rocky Gerung mengaku jengkel dengan Ratna Sarumpet lantaran telah menyebarkan berita hoaks terkait klaim penganiayaan hingga wajahnya babak belur. Ungkapan itu disampaikan Rocky saat dihadirkan sebagai saksi untuk Ratna Sarumpaet terkait kasus hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/4/2019) siang.

Dia pun menyayangkan Ratna berulah dengan menyebarkan kebohongan. Padalah, dia menganggap Ratna sebagai aktivis yang memiliki integritas tinggi.

"Saya jengkel aktivis demokrasi bisa berbohong, jadi saya tagih integritasnya, saya tekankan apalagi terhadap pejuang demokrasi intergritas itu harga mati tapi dia sudah mengaku yaudah," kata Rocky dalam persidangan.

Rocky Gerung saat bersaksi di sidang hoaks Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Tio)
Rocky Gerung saat bersaksi di sidang hoaks Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Tio)

Mantan Dosen UI tersebut mengatakan dapat kabar foto muka lebam Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018 saat ia membuka pesan whatsapp dari Ratna Sarumpaet. Ia sempat percaya sebelum Ratna mengaku bohong dalam konfersi pers di rumahnya pada 3 Oktober 2018.

Baca Juga: Dituding Tak Percaya Tuhan oleh Putri Amien Rais, Jawaban KPU Ini Berkelas

"Ya tapi kan dia sudah minta maaf, sudah minta maaf ke publik, ya sudah lah kalau sudah minta maaf. Tapi saya tetap merasa jengkel saat itu bahwa saya dibohongi," tambah Rocky.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sulit Arahkan Pemain Anak-anak, Sutradara Koki Koki Cilik 2 Lakukan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI