Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU merekomendasikan Pemilu serentak dibagi menjadi dua tingkat. Rekomendasi itu menyusul banyaknya permasalahan yang muncul pada Pemilu serentak 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan KPU merekomendasikan agar Pemilu serentak dibagi menjadi dua tingkat. Yakni, tingkat nasional dan daerah.
“Pemilu serentak nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR dan DPD yang memilih pejabat tingkat nasional,” tutur Hasyim lewat keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).
Kemudian, untuk Pemilu tingkat daerah, Hasyim mengatakan, yakni meliputi pemilihan kepada daerah gubernur dan bupati/walikota serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Penghitungan Suara, KPU Biak Dijaga Ketat Polisi dan Tentara Bersenjata
Berkenaan dengan itu, Hasyim menerangkan bahwasanya Pemilu tingkat nasional maupun daerah keduanya tetap merupakan perhelatan Pemilu lima tahunan. Namun, untuk Pemilu tingkat daerah dilakukan di tengah-tengah Pemilu nasional.
“Pemilu nasional 5 tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Pemilu daerah 5 tahunan diselenggarakan di tengah 5 tahunan Pemilu nasional. Misalnya pemilu nasional 2019 dalam 2,5 tahun berikutnya yaitu 2022 Pemilu daerah,” terangnya.
Hasyim mengungkapkan bahwasanya rekomendasi yang diberikan KPU untuk memisahkan Pemilu serentak dipisah kedalam dua tingkat bukan tanpa alasan. Setidaknya, kata Hasyim, ada empat pertimbangan yang menjadi alasan KPU merekomendasikan hal itu.
Pertama aspek politik dengan pembagian Pemilu serentak menjadi Pemilu tingkat nasional dan daerah maka akan terjadi konsolidasi yang semakin stabil. Sebab, koalisi partai dibangun sejak awal pencalonan.
Kedua aspek manajemen penyelenggara pemilu. Menurutnya, beban akan lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih.
Baca Juga: Anak Perempuan Amien Rais: KPU Sudah Tak Percaya Tuhan
Ketiga, aspek kepentingan pemilih. Hasyim, menilai masyarakat akan lebih mudah dalam menentukan pilihan karena bisa fokus dihadapkan kepada calon pejabat nasional dan daerah dalam dua Pemilu yang berbeda.