Datangi Polda, Farhat Abbas: Prabowo Harus Dihukum Seperti Ratna Sarumpaet

Selasa, 23 April 2019 | 12:31 WIB
Datangi Polda, Farhat Abbas: Prabowo Harus Dihukum Seperti Ratna Sarumpaet
Farhat Abbas saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (23/4). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Farhat Abbas mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2019), hari ini. Kedatangan Farhat untuk memenuhi panggilan sebagai terlapor terkait kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet.

Terkait pemeriksaan ini, Farhat Abbas meminta polisi untuk memeriksa Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang juga dilaporkan dalam kasus hoaks tersebut. Hari ini, Farhat dipanggil polisi untuk mengklarifikasi laporannya yang pernah disampaikan ke Bareskrim Polri.

"Saksi-saksi dari kita, jadi kita klarifikasi mungkin dalam waktu dekat kita mau setelah Prabowo dipanggil (polisi) setelah kita," ujar Farhat saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya. 

Farhat mengatakan, alasan meminta polisi turut memanggil Prabowo karena dianggap turut menyebarkan hoaks saat Ratna mengklaim dianiaya hingga babak belur.

Baca Juga: Heboh Video Atlet dan Artis Masturbasi, Ini Komentar Ayah Jonatan Christie

"Prabowo harus dihukum seperti Ratna Sarumpaet, baru orang mengerti itu kesalahan dari Prabowo. Jadi orang-orang harus menggunakan kebebasan berbicara yang bertanggung jawab," jelasnya.

Menurutnya, ganjaran hukum yang harus dikenakan kepada Prabowo agar memberi efek jera terhadap pelaku yang terlibat dalam berita hoaks. Farhat pun mencontohkan Prabowo yang telah mendelarasikan kemenangannya beberapa waktu lalu.

"Kalau misalnya tanggung jawab termasuk kalau dia (Prabowo) mengaku menang padahal dia tidak menang, termasuk dia mengaku Ratna Sarumpaet dianiaya padahal tidak. Kalau dibiasakan dilupakan dia akan mengulangi. Tapi kalau diberi efek jera saya yakin tidak akan terjadi lagi kebohongan itu," tambah Farhat.

Selain Prabowo, Farhat meminta polisi juga turut mendalami dugaan keterlibatan Cawapres Sandiaga Uno terkait penyebaran hoaks Ratna.

"Siapa aja yang terlibat tergabung dengan Ratna diberi hukuman. Iya, termasuk Sandi juga semua kena," tutupnya.

Baca Juga: Hadapi Ceres Tanpa Penonton, Ini Pesan Kapten Persija untuk Jakmania

Untuk diketahui, Farhat Abbas sempat membuat laporan terkait hoaks Ratna Sarumpaet ke gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, pada 3 Oktober 2018. Dalam laporan bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM, ada tujuh belas orang yang dilaporkan Farhat Abbas.

Adapun nama-nama yang dilaporkan antara lain, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik S. Daeng, Ferdinand Hutahaean, Arief Poyuono, dan Natalius Pigai.

Selain itu, juga terdapat nama Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggi Sudjana, Captain Firdaus, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Namun, kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hanya saja, polisi tak merinci kapan dan alasan kasus tersebut dilimpahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI