Tompi Awal Tahu Wajah Ratna Sarumpaet Babak Belur dari Fadli Zon

Selasa, 23 April 2019 | 11:10 WIB
Tompi Awal Tahu Wajah Ratna Sarumpaet Babak Belur dari Fadli Zon
Tompi bersaksi di sidang Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Teuku Adifitrian (40) alias Tompi mengaku awal mula mengetahui foto lebam aksi gaek Ratna Sarumpaet yang disebut dianiaya oleh sekelompok orang di Bandung dari Twitter Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Hal itu disampaikan Tompi saat bersaksi dalam sidang kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

"Pertama saya tahu dari Twitter Fadli Zon yang posting foto Bu Ratna dengan sinkron poster film keliatan satu badan. Di situ keterangan Fadli telah terjadi pemukulan Ratna Sarumpaet," kata Tompi dalam persidangan.

Tompi awalnya mengaku sempat terkejut dengan kabar tersebut dan mengajukan diri sebagai dokter bedah plastik untuk mengobati Ratna Sarumpaet secara gratis melalui sahabatnya, Glenn Fredly yang kenal dengan menantu Ratna, Rio Dewanto untuk menyampaikan tawarannya.

Baca Juga: Anak Perempuan Amien Rais: KPU Sudah Tak Percaya Tuhan

"Saya kemudian Tweet mengutuk, kemudian jika butuh bantuan bedah plastik saya bersedia menolong kemudian saya Whatsapp Glenn Fredly, kebetulan dia kenal dengan menantu Bu Ratna dan minta tanyain dan kalau memang butuh bantuan saya bantuin for free," tambahnya.

Namun, tawaran Tompi tak kunjung dibalas oleh pihak Ratna Sarumpaet hingga akhirnya Ratna konferensi pers mengakui kebohongannya.

"Balasan dari Glenn katanya enggak ada reply dari yang dihubungi, berhenti di situ dan waktu itu saya masih percaya kalau itu kasus pemukulan dan tidak ada kecurigaan bukan pemukulan," tegasnya.

Selain Tompi, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan mantan Dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung sebagai saksi fakta dalam sidang, hari ini.

Selama bergulirnya kasus Ratna di pengadilan, JPU telah memeriksa beberapa saksi. Mereka di antaranya, yakni sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus PAN Amien Rais, Wakil Ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Jubir BPN Dahnil Anzar, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi penyidik dari Polda Metro Jaya, Nico Purba

Baca Juga: BPTJ Terus Giatkan Penyediaan Angkutan Massal di Jabodetabek

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI