Ratna Sarumpaet ke Tompi: Terima Kasih Menyadarkan Saya Berhenti Berbohong

Selasa, 23 April 2019 | 11:04 WIB
Ratna Sarumpaet ke Tompi: Terima Kasih Menyadarkan Saya Berhenti Berbohong
Tompi saat bersaksi di sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Tio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengucapkan terima kasih kepada penyanyi sekaligus dokter bedah Tompi karena dianggap sudah membuka tabir kebohongan terkait klaim penganiayaan.

Ucapan itu disampaikan Ratna saat Tompi dihadirkan sebagai saksi terkait kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/4/2019), hari ini.

Meski mengucapkan terima kasih, Ratna masih mempertanyakan kapasitas Tompi yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang kini menjeratnya.

"Saya tidak tahu kenapa saudara Tompi ini ada di sini ya, karena sebenarnya dialah yang menyelamatkan dan menyadarkan saya untuk berhenti berbohong," kata Ratna dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (23/4/2019).

Baca Juga: Traveloka Hadirkan Program Epic Sale, Diskon Hingga 80 Persen

Tompi bersaksi di sidang Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Tompi bersaksi di sidang Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Selain Tompi, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan pengamat sekaligus aktivis Rocky Gerung sebagai saksi. Diketahui, Tompi dan Rocky sempat mangkir dari panggilan dalam persidanga sebelumnya.

Selama bergulirnya kasus Ratna di pengadilan, JPU telah memeriksa beberapa saksi. Mereka di antaranya, yakni sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus PAN Amien Rais, Wakil Ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Jubir BPN Dahnil Anzar, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi penyidik dari Polda Metro Jaya, Niko Putra.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Jokowi Minta Menterinya Jaga Stabilitas Harga Sembako Jelang Ramadhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI