Akibat ulahnya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat Foto Lebam Muka Ratna Sarumpaet, Tompi Sempat Tawarkan Operasi Gratis
Selasa, 23 April 2019 | 10:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dokter Tompi Ungkap Bahaya Suntik Filler ke Payudara dan Bokong: Itu Kriminal!
23 November 2024 | 16:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI