Apalagi sebelumnya, Bawaslu juga telah merekomendasikan kepada KPU untuk memberhentikan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishna KU Hannan dari keanggotaan di PPLN Malaysia.
Hal ini setidaknya mengisyarakat keterlibatan pejabat Kedubes RI di Malaysia untuk memenangkan pihak-pihak tertentu bukan isapan jempol belaka.
Farouk beralasan, caleg Nasdem itu mesti mendapat perhatian khusus karena posisi orantuanya sebagai Dubes RI untuk Malaysia.
Di sisi lain, publik juga banyak mendapati temuan-temuan soal keberpihakan Rusdi Kirana dalam Pemilu 2019.
Baca Juga: DKPP Segera Sidangkan Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia
“Penyelenggaraan Pemilu yang tidak fair ini merusak demokrasi dan sangat merugikan caleg lainnya yang berkompetisi di dapil Luar Negeri akibat persoalan imparsialitas Rusdi Kirana. Dari bukti video yang tersebar, dia secara langsung atau tidak langsung berperan mempromosikan anaknya sebagai caleg di berbagai kesempatan. Tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan oleh seorang pejabat negara,” tukas dosen MM FEB UI dan Perbanas Institute tersebut.
Atas dasar itu, Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED) ini juga meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) turut menindaklanjuti dugaan pelanggaran kewenangan Dubes RI untuk Malaysia itu.
Memang, Kemlu sudah menyatakan bisa memberhentikan Rusdi Kirana jika ada bukti kuat pelanggarannya.
Alumnus New York University & the University of Birmingham itu berharap, Kemlu juga bisa proaktif menginvestigasi yang bersangkutan tidak hanya berdasarkan adanya rekomendasi dari Bawaslu dan KPU tapi juga dari penyelidikan internal Kemlu karena menyangkut kredibilitas Pemerintah Indonesia di mata dunia.