Idrus Marham Jalani Sidang Vonis Kasus Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

Selasa, 23 April 2019 | 09:54 WIB
Idrus Marham Jalani Sidang Vonis Kasus Suap PLTU Riau-1 Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang juga mantan Menteri Sosial, Idrus Marham akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) hari ini.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, terkait pembacaan vonis untuk Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Iya, rencananya (hari ini pembacaan putusan)," kata jaksa Lie, saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).

Seharusnya, pembacaan vonis terhadap Idrus dilakukan pada Selasa (16/4/2019) pekan lalu. Namun akhirnya ditunda dengan alasan anggota majelis hakim harus pulang kampung, untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham Kecewa Berat

Sebelumnya, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih didakwa menerima hadiah berupa uang total Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI