Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menilai dua saksi yang akan diperiksa hari ini yakni Tompi dan Rocky Gerung tidak sesuai dengan sangkaan terhadap dirinya.
Dalam sidang ke sepuluh yang dijalani Ratna ini, PN Jaksel akan mengumpulkan keterangan saksi dari dua orang yakni penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Tompi dan Rocky Gerung.
Ratna mengatakan, kedua orang tersebut sebenarnya tidak pantas diperiksa dalam persidangan, saksi keduanya dianggap tidak berkompeten karena tidak sesuai dengan sangkaan terhadap dirinya.
"Buat apa? Dia itu tidak ada hubungannya dengan sangkaan, keterlibatan mereka itu kan ada awal, sementara itu kan sudah diakui kebohongan, jadi ngapain lagi?," kata Ratna di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya Nomor 133, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga: Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet, Tompi Tanpa Izin Perhimpunan Dokter
"Sangkaannya itu kan keonaran lalu apa hubungannya Rocky dengan keonaran," tambah Ratna.
Sidang hari ini merupakan pemanggilan terakhir bagi keduanya, karena dalam dua sidang sebelumnya Tompi dan Rocky belum bisa hadir memenuhi panggilan PN Jaksel.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sardono menjelaskan, Tompi dianggap memiliki kapasitas sebagai saksi ahli karena sudah mengungkap ciri-ciri operasi sedot lemak yang dilakukan Ratna Sarumpaet melalui akun twitternya pada saat itu.
"Dokter Tompi itu saksi fakta, kan beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan tapi karena oplas face lift itu. justru itu yang ingin kita pastikan," jelasnya.
Sementara, Rocky Gerung dinilai bisa memperkuat unsur-unsur dakwaan yang ditujukan JPU kepada terdakwa Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: Lagi, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga
Sejauh ini dalam lima kali pemeriksaan saksi, PN Jaksel telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi diantaranya, sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus PAN Amien Rais, Wakil Ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Jubir BPN Dahnil Anzar, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi penyidik dari Polda Metro Jaya, Niko Putra.