Ikut Burhanuddin Muhtadi, Yunarto Wijaya akan Lapor ke Bareskrim Polri

Selasa, 23 April 2019 | 09:42 WIB
Ikut Burhanuddin Muhtadi, Yunarto Wijaya akan Lapor ke Bareskrim Polri
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya bakal melaporkan sejumlah akun ke Bareskrim Polri. Hal itu ia lakukan menyusul laporan yang juga telah dilakukan oleh Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi pada Senin kemarin.

Pernyataan Yunarto tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @yunartowijaya yang menanggapi berita pelaporan dari Buhanuddin.

"Besok pagi jam 10-an saya yang akan rampungkan laporan di tempat yang sama terhadap beberapa akun dan pembuatan chat palsu atas nama saya....," cuit Yunarto seperti dikutip Suara.com, Selasa (23/4/2019).

Diketahui, Burhanuddin Muhtadi melaporkan pemilik empat akun media sosial ke Bareskrim Polri. Laporan itu atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga: Dituduh Provokasi Prabowo Vs Jokowi, Habib Rizieq Dilaporkan ke Bareskrim

Akun-akun yang dilaporkannya yakni dua akun Facebook, satu akun Twitter dan satu akun blog Wordpress.

Alasannya melaporkan keempat akun itu ke polisi karena akun-akun itu telah menyebarkan video berdurasi empat menit yang menginformasikan bahwa Burhanuddin Muhtadi menerima uang sebesar Rp 450 miliar untuk mengatur hasil hitung cepat pilpres 2019 yang memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo - Maruf Amin.

"Sejak kemarin saya diserang ribuan akun (media sosial) yang menuduh saya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp 450 miliar," kata Burhanuddin Muhtadi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Dalam laporannya, para terlapor dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3), Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Bos Charta Politika Sindir Prabowo: Dicurangi Saja Masih Menang ya Pak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI