Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet, Tompi Tanpa Izin Perhimpunan Dokter

Selasa, 23 April 2019 | 09:36 WIB
Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet, Tompi Tanpa Izin Perhimpunan Dokter
Tompi saat tiba di PN Jakarta Selatan sebagai saksi di sidang Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4/2019). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Teuku Adifitrian (40) alias Tompi akhirnya memenuhi panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam sidang kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Dia bersaksi tanpa mengantongi izin dari Perhimpunan Dokter Bedah Plastik.

Tompi mengatakan, dirinya tidak perlu mengantongi izin dari Perhimpunan Dokter Bedah Plastik karena ia diundang PN Jaksel pada Selasa (23/4/2019) hari ini sebagai saksi fakta bukan saksi ahli.

"Enggak sih (kantongi izin), kan bukan saksi ahli, kalau saksi ahli baru izin dari perhimpunan," kata Tompi saat tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia juga menjelaskan alasannya tidak hadir dalam dua pemanggilan PN Jaksel pada sidang sebelumnya karena sedang ada kesibukan lain.

Baca Juga: Rocky Gerung dan Tompi Dihadirkan Jadi Saksi, Begini Kata Ratna Sarumpaet

"Oh saya enggak bisa (datang) karena penberitahuan mendadak, saya lagi syuting film kemarin, enggak di Jakarta soalnya," ujar Tompi.

Dalam sidang kesepuluh yang dijalani Ratna Sarumpaet ini, PN Jaksel akan mengumpulkan keterangan saksi dari dua orang yakni penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Tompi dan Rocky Gerung.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sardono menjelaskan, Tompi dianggap memiliki kapasitas sebagai saksi ahli karena sudah mengungkap ciri-ciri operasi sedot lemak yang dilakukan Ratna Sarumpaet melalui akun twitternya pada saat itu.

"Dokter Tompi itu saksi fakta, kan beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan tapi karena oplas face lift itu. justru itu yang ingin kita pastikan," jelasnya.

Sementara, Rocky Gerung dinilai bisa memperkuat unsur-unsur dakwaan yang ditujukan JPU kepada terdakwa Ratna Sarumpaet.

Baca Juga: Lagi, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga

Sejauh ini dalam lima kali pemeriksaan saksi, PN Jaksel telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi diantaranya, sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus PAN Amien Rais, Wakil Ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Jubir BPN Dahnil Anzar, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi penyidik dari Polda Metro Jaya, Niko Putra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI