Suara.com - Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) pagi ini.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut berpendapat bahwa sidang kali ini tak perlu menghadirkan saksi macam Rocky Gerung maupun Tompi. Ia beralasan, karena telah mengakui kebohongannya.
"Sebenarnya nggak perlu, mereka itu kan sebenarnya sesuatu yang sudah saya akui dan sudah selesai. Itu kan soal kebohongan kan, kebohongan sudah saya akui, jadi ngapain lagi dibuktiin," kata Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2019).
Ratna menilai, dengan dihadirkannya Rocky dan Tompi hanya menjadi hambatan dan memperulur proses persidangannya. Nantinya ia berharap jika persidangan kali ini langsung membahas inti permasalahan.
Baca Juga: Lagi, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga
"Ya kalau menurut logika saya, ini kayak memperpanjang-panjang aja gitu. Kenapa nggak langsung ke kasusnya aja, kasusnya kan keonaran, mestinya langsung ke situ jangan ke sana, kemari," ujar dia.
"Harapanya segera dibebaskan," sambungnya sembari tertawa.
Dalam sidang kesepuluh yang dijalani Ratna Sarumpaet ini, PN Jaksel akan mengumpulkan keterangan saksi dari dua orang yakni penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Tompi dan Rocky Gerung.
"Jaksa kemungkinan mengajukan Rocky Gerung dan Tompi," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/4/2019).
Sidang hari ini merupakan pemanggilan terakhir bagi keduanya, karena dalam dua sidang sebelumnya, baik Tompi maupun Rocky Gerung belum bisa hadir memenuhi panggilan PN Jaksel.
Baca Juga: Tompi dan Rocky Gerung Bakal Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat ulahnya itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).