Rocky Gerung dan Tompi Dihadirkan Jadi Saksi, Begini Kata Ratna Sarumpaet

Selasa, 23 April 2019 | 09:09 WIB
Rocky Gerung dan Tompi Dihadirkan Jadi Saksi, Begini Kata Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet saat berangkat dari Rutan Polda Metro Jaya menuju PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) pagi. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat ulahnya itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI