Lagi, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga

Selasa, 23 April 2019 | 09:02 WIB
Lagi, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga
Terdakwa Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang ke-10 pada Selasa (23/4/2019) pagi. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) pagi pukul 08.25 WIB. Ia dijadwalkan akan menjalani sidang ke-10 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ratna Sarumpaet lagi-lagi terlihat datang ke pengadilan sendirian tanpa didampingi keluarganya. Ia datang dengan hijab ungu dan kemeja putih lengkap dengan baju tahanan Polda Metro Jaya.

Ratna mengaku kondisinya saat ini baik-baik saja usai ikut mencoblos di Pemilu 2019 17 April 2019 lalu.

"Alhamdullilah baik," ucap Ratna saat tiba di PN Jaksel.

Baca Juga: Tompi dan Rocky Gerung Bakal Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini

Dalam sidang kali ini, PN Jaksel akan mengumpulkan keterangan saksi dari dua orang yakni penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Tompi dan Rocky Gerung.

Sidang hari ini merupakan pemanggilan terakhir bagi keduanya, karena dalam dua sidang sebelumnya Tompi dan Rocky belum bisa hadir memenuhi panggilan PN Jaksel.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sardono menjelaskan, Tompi dianggap memiliki kapasitas sebagai saksi ahli karena sudah mengungkap ciri-ciri operasi sedot lemak yang dilakukan Ratna Sarumpaet melalui akun Twitternya pada saat itu.

"Dokter Tompi itu saksi fakta, kan beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan tapi karena oplas face lift itu. justru itu yang ingin kita pastikan," jelasnya.

Sementara, Rocky Gerung dinilai bisa memperkuat unsur-unsur dakwaan yang ditujukan JPU kepada terdakwa Ratna Sarumpaet.

Baca Juga: Dibuang Kubu Prabowo, Ratna Sarumpaet Tetap Setia Coblos Paslon 02

Sejauh ini dalam lima kali pemeriksaan saksi, PN Jaksel telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi diantaranya, sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus PAN Amien Rais, Wakil Ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Jubir BPN Dahnil Anzar, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi penyidik dari Polda Metro Jaya, Niko Putra.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI