Suara.com - Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan pihaknya menunggu evaluasi dan kajian bersama DPR RI terkait penyelenggaraan Pemilu 2019. Hal itu guna menyikapi banyaknya petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia.
Menurut Ilham, evaluasi tersebut nantinya akan dilakukan bersama DPR, pemerintah dan juga masyarakat sipil. Sehingga diharapkan akan menemukan format pemilu yang ideal ke depannya.
"Sebetulnya bagaimana sih format pemilu yang paling ideal buat kita. Kalau kita lihat kelelahan yang luar biasa dari penyelenggara pemilu di bawah," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Ilham mengungkapkan, ada beberapa pihak yang telah memberikan masukan dan usulan terkait teknis untuk Pemilu 2024 mendatang. Misalnya, ada yang mengusulkan Pemilu 2024 mendatang agar pemilu tingkat nasional seperti pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD dipisah dengan pemilu tingkat lokal seperti pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Petugas Pemilu yang Gugur Pejuang Demokrasi
"Nah ini kan sedang dikaji bagaimana, nanti DPR juga akan berpikir juga bagaimana kemudian undang-undang ini mengatur sedemikian rupa format pemilu yang ideal untuk pemilu berikutnya," ujarnya.
"Karena sekali lagi juga harus ada UU yang jauh-jauh hari sudah ada mengatur Pemilu 2024, jangan terlalu mepet," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya pada Senin (22/4/2019) sekitar pukul 15.00 WIB total 90 orang petugas dikabarkan meninggal dunia. Sedangkan, 374 orang dikabarkan sakit.
Menurut Arief jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit tersebut tersebar di 19 provinsi.
"Sebanyak 90 orang meninggal dunia, kemudian 374 orang sakit, sakit ini bervariasi ya," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Senin (22/4/2019).
Baca Juga: Ratusan Petugas Pemilu Gugur, JK: Perlu Evaluasi Keras
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menginginkan agar pemilihan anggota legislatif dan pilpres yang dilakukan serentak sejak Pemilu 2019, dikaji ulang. Pasalnya, ada banyak petugas KPPS yang gugur, akibat kelelahan saat menjalankan tugas.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd. Mahfud MD merespons usulan dari salah seorang warganet untuk melakukan kajian ulang soal pemilu serentak.
"Mohon maaf @mohmahfudmd apa tidak sebaiknya pemilu serentak ini dikaji ulang? Melihat banyaknya korban berjatuhan," kata salah seorang warganet seperti dikutip Suara.com, Sabtu (20/4/2019).
Mahfud MD mengamini, menurut dia, istilah 'serentak' bisa ditafsirkan digelar pada hari yang berbeda, tidak harus dalam satu hari bersamaan seperti yang terjadi dalam Pemilu 2019.
"Setuju. Sebenarnya istilah serentak bisa ditafsirkan tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk treshold," ujar Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan, pemilu serentak merupakan hasil keputusan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) saat membuat amandemen. Mahkamah Konstitusi saat itu mengabulkannya.
"Itu dulu kan keputusan MPR saat membuat amandemen bahwa pemilu dilakukan serentak dengan 5 kotak. Berdasar dokumen dan kesaksian eks anggota-anggota Panitia ad-hoc (PAH) MPR itu MK mengabulkannya," ujar Mahfud.