Suara.com - Kementerian Keuangan RI mencatat posisi utang pemerintah hingga 31 Maret 2019 mencapai Rp 4.567,3 triliun.
Posisi utang tersebut itu meningkat 10,4 persen dibandingkan utang pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 4.136,4 triliun.
Utang pemerintah ini masih didominasi dari Surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 3.776,12 triliun, atau mengalami kenaikan dibandingkan posisi Februari 2018 sebesar Rp 3.775,79.
Setelahnya, disusul oleh utang pinjaman yang sebesar Rp 791,19 triliun atau lebih tinggi dibandingkan pada Februari 2019 sebesar Rp 790,47 triliun.
Baca Juga: Kubu Prabowo Tantang Balik 12 Lembaga Survei: Siapa Pemberi Dana Kalian?
Kalau dipaparkan lebih lanjut, utang pemerintah melalui SBN berdenominasi rupiah pada periode Maret 2019 mencapai Rp 2.761,18 triliun. Sedangkan, utang SBN berdenominasi valas mencapai Rp 1.014,94 triliun.
Sementara pinjaman luar pemerintah pada Maret 2019 sebesar Rp 784,05 triliun, dan pinjaman dalam negeri pemerintah mencapai Rp 7,13 triliun.
Adapun rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di level 30,12 persen. Level tersebut masih jauh lebih rendah dari batas yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman, rasio utang pemerintah pada PDB bulan Maret 2019 lebih rendah pada bulan sebelumnya. Tercatat rasio utang pemerintah pada bulan Februari sebesar 30,33 persen dari PDB.
"Utang rasionya masih terkendali," kata dia dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Baca Juga: Pertemuan Prabowo - Luhut Tertunda, Hashim: Tunggu Dia Sehat Kembali