"Bawaslu memerintah kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri Sydney melalui KPU, untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tapi belum dapat menggunakan karena TPS yang ditutup PPLN," tutur Fritz saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019) lalu.
PPLN dan Panwaslu Sepakat Tak Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney
Senin, 22 April 2019 | 20:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Senyum Wahyu Setiawan saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku dan Hasto
06 Januari 2025 | 14:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI