PPLN dan Panwaslu Sepakat Tak Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney

Senin, 22 April 2019 | 20:59 WIB
PPLN dan Panwaslu Sepakat Tak Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan memastikan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Penitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN) sepakat tidak akan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney, Australia.

Wahyu menuturkan hal itu berdasarkan kesepakatan bersama antara PPLN dan Panwaslu LN di Sydney.

"Informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya itu sudah ada kesepakatan," tutur Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Wahyu mengemukakan kesepakatan PPLN dan Panwaslu LN untuk tidak melakukan pemungutan suara lanjutan sudah pasti berdasarkan kajian mendalam.

Baca Juga: Jokowi Menang, PSI Raih Suara Terbanyak di Sydney Australia

"Kesepakatan itu kan melalui kajian kajian yang mendalam tidak serta-merta," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia.

Rekomendasi tersebut diberikan menyusul adanya ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa mencoblos pada hari pemungutan suara di Sydney, Sabtu (14/4) lalu.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menuturkan, keterangan Panwaslu di Sydney, PPLN melakukan penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu setempat.

Padahal, kata dia, ketika itu masih terdapat antrean panjang WNI di Sydney yang hendak menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Pemilu di Sydney Diulang, Benarkah?

Untuk itu, kata Fritz, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan pemungutan suara susulan di Sydney, guna memenuhi hak pilih WNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI