Kasus Suap Air Minum KemenPUPR, KPK Sita 2 Ruko Milik Tersangka

Senin, 22 April 2019 | 20:43 WIB
Kasus Suap Air Minum KemenPUPR, KPK Sita 2 Ruko Milik Tersangka
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua rumah toko di Manado, Sulawesi Utara milik Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Nahot Simaremare.

Anggiat merupakan tersangka dalam kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.  Penyidik KPK masih terus mendalami kasus tersebut, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di KemenPUPR.

"KPK melakukan penyitaan terhadap 2 unit Ruko di Manado yang diduga milik tersangka ARE ( Anggiat Nahot Simaremare)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Febri menyebut, Anggiat diduga membeli dua ruko tersebut memakai uang suap proyek air minum di KemenPUPR.

Baca Juga: Mundur karena Alasan Politis, Mendagri Bakal Panggil Bupati Madina

Sebelumnya, KPK telah menyita uang dari 75 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR. Uang yang disita itu terdiri dari 14 mata uang. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus suap yang tengah didalami oleh KPK.

Untuk diketahui, pengerjaan proyek tersebut banyak dilakukan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Dalam kasus ini, petinggi kedua perusahaan itu sudah menjadi tersangka dan kasusnya sudah bergulir di persidangan.

Mereka adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Baca Juga: Dua Kapal Bertabrakan di Selat Sunda, Satu ABK Hilang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI