Lima TPS di Balikpapan Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 22 April 2019 | 19:15 WIB
Lima TPS di Balikpapan Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Kasubbag Hukum KPU Balikpapan Bambang Rahmadani saat mengambil logistik untuk keperluan pemungutan suara ulang. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Kalimantan Timur dipastikan menggelar pemungutan suara ulang dan lanjutan pada lima tempat pemungutan suara (TPS) pada 24 April 2019.

Kasubag Hukum KPU Balikpapan Bambang Rahmadani mengemukakan ada dua TPS untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) dan tiga TPS untuk pemungutan suara ulang (PSU).

"Dua TPS yang dilakukan PSL itu berada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Balikpapan Selatan, kemudian tiga TPS yang untuk PSU juga berada di Kecamatan Balikpapan Selatan," ujarnya seperti dilansir Antara di Samarinda, Senin (22/4/2019).

Lebih lanjut, ia mengemukakan untuk PSL yang dilakukan di Rutan Klas II B hanya pada pemilihan Caleg DPRD Kota Balikpapan di dapil setempat dengan jumlah pemilih 31 orang, yakni lanjutan dari Pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Ini Jadwal Pemungutan Suara Ulang 6 TPS di Bekasi

Sedangkan untuk PSU pada tiga TPS di Balikpapan Selatan dengan jumlah pemilih antara 178 orang hingga 204 orang, keseluruhan surat suaranya diulang, yakni mulai surat suara untuk Pilpres, Caleg DPR RI, DPRD Provinsi Kaltim, DPRD Kota Balikpapan, dan DPD RI.

Menurutnya, dilakukannya PSU pada tiga TPS itu karena saat Pemilu pada 17 April lalu terjadi pelanggaran, yakni adanya pemilih yang hanya membawa KTP-el namun tidak membawa formulir A5.

Formulir A5 merupakan fasilitas dari KPU untuk masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Pemilih Tetap (DPT) namun tidak bisa memilih di tempat asalnya, sehingga harus lapor ke PPS asal atau ke KPUD untuk pindah ke TPS lain dengan alasan yang kuat.

Saat itu, ada pemilih yang datang ke TPS menyodorkan KTP-el, namun tidak berdomisili di kawasan setempat dan tidak membawa formulir A5. Saat itu KPPS sudah menolak, namun saksi dan pengawas sepakat mengizinkan.

"Kami sudah mendapat surat rekomendasi dari KPU Kaltim untuk menggelar PSL dan PSU yang kemudian disepakati digelar pada 24 April," ujar Bambang. (Antara)

Baca Juga: Tiga TPS di Jateng Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI