Ditahan di Rutan KPK, Romahurmuziy Masih Terima Gaji Sebagai Anggota DPR

Senin, 22 April 2019 | 18:56 WIB
Ditahan di Rutan KPK, Romahurmuziy Masih Terima Gaji Sebagai Anggota DPR
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut tersangka suap Jual Beli Jabatan lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy masih menerima gaji per bulan sebagai Anggota DPR RI Komisi XI.

Hal itu disampaikan Indra usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rommy.

"Ya, jadi tetap bahwa basis kami di sekretariat jendral itu pemberian gaji atau penghasilan anggota itu basisnya adalah kepres (Keputusan Presiden). Sejauh belum ada kepres pemberhentian untuk gaji pokoknya tetap akan diberikan," kata Indra di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Meski begitu, Indra mengatakan untuk tunjangannya sebagai anggota DPR, sudah diberhentikan. Lebih lanjut, dalam keputusan presiden bahwa ada empat hal yang dapat memberhentikan gaji anggota dewan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, berkekuatan hukum tetap bila terjerat kasus, dan melanggar kode etik dewan.

Baca Juga: KPK Akan Periksa Sekjen DPR di Kasus Jual Beli Jabatan Romahurmuziy

"Jadi empat hal ini yg jadi dasar pemberhentian anggota dewan. Untuk tunjangan, kami stop tapi kalau gaji itu melekat sebelum ada kepres (keputusan presiden) pemberhentian kami belum bisa mmberhentikan gaji pokoknya," tutur Indra.

Dalam kasus suap jual beli jabatan, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy dalam OTT di Surabaya, Jawa Timur.

Selain Rommy, KPK juga membekuk Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur

Baca Juga: Hakim Putuskan Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda 2 Pekan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI