"Tapi sebaliknya kami berharap dari aparat juga akan ambil cara-cara konstitusional. Kalau mereka ambil konstitusional, kami juga ambil cara-cara konstitusional," pungkasnya.
Untuk diketahui, Calon Presiden Prabowo Subianto dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Masyarakat Peduli Indonesia (MPI).
MPI menyebut Prabowo melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat mengaku telah memenangkan Pilpres 2019 dengan perolehan suara 62 persen.
Baca Juga: Menkopolhukam Wiranto: Gerakan Massa Ganggu Ketertiban, Akan Ditindak