Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, sudah mewanti-wanti agar tidak ada gerakan massa yang dapat menganggu ketertiban umum dan ketertiban nasional, seusai hari pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2019.
Wiranto menuturkan, aparat keamanan tidak akan memberikan izin terhadap kerumuman massa kalau mengganggu ketertiban umum.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian, TNI, lembaga penegak hukum kita sudah mewanti-wanti jangan sampai ada gerakan massa yang mengganggu ketertiban ketertiban umum, mengganggu keamanan nasional," ujar Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Wiranto menuturkan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, memperbolehkan seseorang menyampaikan pendapat dan mengajak orang melakukan demonstrasi.
Baca Juga: Besok, Ridwan Kamil Kasih Santunan ke Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal
Meski demikian, kata Wiranto, ada aturan mengenai batasan dalam menyampaikan pendapat, yaitu tidak mengganggu kebebasan orang lain dan tak mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Wiranto mengatakan, seusai hari pemungutan suara pemilu, pemerintah mempersilakan kontestan untuk membuat penghitungan dan mengkalkulasi ataupun memberikan pernyataan, sepanjang tak menyalahi aturan.
“Kalau ada gerakan massa yang mengganggu ketertiban umum, akan kami tindak,” tegasnya.