Burhanuddin Muhtadi Disebut Dapat Rp 450 Miliar untuk Menangkan Jokowi

Senin, 22 April 2019 | 18:31 WIB
Burhanuddin Muhtadi Disebut Dapat Rp 450 Miliar untuk Menangkan Jokowi
Burhanuddin Muhtadi melaporkan pemilik empat akun media sosial ke Bareskrim Polri. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melaporkan pemilik empat akun media sosial ke Bareskrim Polri. Laporan itu atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Akun-akun yang dilaporkannya yakni dua akun Facebook, satu akun Twitter dan satu akun blog Wordpress.

Alasannya melaporkan keempat akun itu ke polisi karena akun-akun itu telah menyebarkan video berdurasi empat menit yang menginformasikan bahwa Burhanuddin Muhtadi menerima uang sebesar Rp 450 miliar untuk mengatur hasil hitung cepat pilpres 2019 yang memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.

"Sejak kemarin saya diserang ribuan akun (media sosial) yang menuduh saya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp 450 miliar," kata Burhanuddin Muhtadi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Baca Juga: Burhanuddin Muhtadi Buru Penyebar Hoaks yang Tuduh Manipulasi Quick Count

Burhanuddin Muhtadi mengatakan, video yang viral di medsos itu membangun opini jika dia melakukan strategi post truth dengan 'membombardir' masyarakat melalui hasil quick count palsu.

"Padahal video itu berisi kegiatan saya yang sedang berdiskusi dengan Profesor Rhenald Kasali membicarakan elektabilitas Jokowi dan itu sudah lama," kata dia.

Laporan Burhanuddin teregister dengan nomor LP/B/0394/IV/2019/Bareskrim tanggal 22 April 2019. Dalam laporannya, para terlapor dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3), Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI