Update KPU: 90 Petugas KPPS Meninggal, 374 Orang Sakit dalam Tugas

Senin, 22 April 2019 | 18:18 WIB
Update KPU: 90 Petugas KPPS Meninggal, 374 Orang Sakit dalam Tugas
Suasana di pusat informasi penghitungan suara dan rekapitulasi di KPU pusat. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 90 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di beberapa daerah dikabarkan meninggal dunia. Hal itu berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (22/4/2019) hari ini.

Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan hingga kekinian dari laporan yang diterima pihaknya pada Senin (22/4/2019) sekitar pukul 15.00 WIB total sebanyak 90 orang petugas dikabarkan meninggal dunia. Sedangkan, 374 orang dikabarkan sakit.

"Sebanyak 90 orang meninggal dunia, kemudian 374 orang sakit, sakit ini berfariasi ya," tutur Ilham saat jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Berkenaan dengan itu, Arief mengungkapkan bahwasanya jumlah petugas yang meninggal dunia dan sakit tersebut tersebar di beberapa provinsi. 

Baca Juga: Enam Jam Usai Melahirkan, Ketua PPS Ini Langsung Pantau Distribusi Pemilu

"Sebarannya di 19 provinsi," ungkapnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menginginkan agar pemilihan anggota legislatif dan pilpres yang dilakukan serentak sejak Pemilu 2019, dikaji ulang. Pasalnya, ada banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang gugur, akibat kelelahan saat menjalankan tugas.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd. Mahfud MD merespons usulan dari salah seorang warganet untuk melakukan kajian ulang soal pemilu serentak.

"Mohon maaf @mohmahfudmd apa tidak sebaiknya pemilu serentak ini dikaji ulang? Melihat banyaknya korban berjatuhan," kata salah seorang warganet seperti dikutip Suara.com, Sabtu (20/4/2019).

Mahfud MD menyetujuinya. Menurut Mahfud MD, istilah 'serentak' bisa ditafsirkan digelar pada hari yang berbeda, tidak harus dalam satu hari bersamaan seperti yang terjadi dalam Pemilu 2019.

Baca Juga: Bawaslu Blitar Temukan KPPS Buka Kotak Suara Tak Sesuai Prosedur

"Setuju. Sebenarnya istilah serentak bisa ditafsirkan tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk treshold," ujar Mahfud MD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI