Suara.com - Badan Pengawas Pemilu memastikan, penghitungan suara ulang Pemilu 2019 di Kota Surabaya, Jawa Timur, hanya untuk kataegori pemilihan caleg.
Anggota Bawaslu RI Mochmmad Afifuddin menegaskan, penghitungan suara ulang hanya dilakukan di sebagian tempat pemungutan suara (TPS).
Afif mengatakan, penghitungan suara ulang tidak dilakukan untuk hasil pemungutan suara pilpres. "Ini suara Pileg. Bukan (pilpres)," tutur Afif di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Ia menerangkan, rekomendasi penghitungan suara ulang di beberapa TPS di Surabaya tersebut kerena adanya kecurigaan dari beberapa partai politik peserta Pemilu 2019.
Baca Juga: Bawaslu dan Kominfo Akan Jelaskan Pemblokiran jurdil2019.org pada Selasa
Mereka, kata dia, mempermasalahkan adanya perbedaan jumlah perolehan suara berdasarkan data yang masing-masing partai miliki.
"Sebenarnya sudah kami antisipasi dengan membuka plano C1 di tingkat kecamatan. Tapi karena dianggap masih banyak yang harus diklarifikasi, maka Bawaslu merekomendasikan penghitungan ulang di beberapa TPS, tidak di seluruh TPS," imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu Surabaya merekomendasikan KPU untuk melakukan penghitungan ulang suara Pemilu 2019 terhadap 8.146 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya.
Bawaslu Surabaya juga menegaskan, rekomendasi tersebut murni dari pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
"Jadi tidak benar kalau itu ada kaitannya dengan laporan dari lima partai politik soal penggelembungan suara ke Bawaslu. Ini murni pengawasan kami saat pemungutan, perhitungan suara di TPS serta rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK," kata Hadi Margo.
Baca Juga: Siapa Peretas Akun Instagram Istri Andre Taulany? Ini Kata Polisi