Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari informasi bahwa Bowo Sidik Pangarso—anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang kekinian menjadi tersangka suap—turut menerima gratifikasi dari Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita.
Bowo merupakan tersangka penerima uang suap dalam kerja sama pengangkutan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) bersama PT Pupuk Indonesia Logistik.
Sementara informasi Bowo menerima uang dari Menteri Enggartiasto berawal dari pemberitaan Tempo.co.id.
Dalam pemberitaan itu, Bowo diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Mendag Enggartiasto untuk ”pengamanan” peraturan menteri perdagangan mengenai perdagangan gula kristal rafinasi.
Baca Juga: Sama-sama di Polda, Nikita Mirzani Heran Tak Bertemu Andre Taulany
Hal itu didapat dari pengakuan Bowo dalam pemeriksaan perdana penyidik KPK sebagai tersangka. Menurut Bowo seperti yang diberitakan, Enggar memberikan Rp 2 Miliar dalam bentuk pencahan uang Dolar Singapura.
Uang tersebut dimasukkan Bowo dalam 400 ribu amplop dengan total Rp 8 miliar yang rencananya digunakan untuk 'serangan fajar' dirinya sebagai caleg DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik perlu mempelajari keterangan Bowo, apakah merupakan kasus terpisah atau ada bukti tambahan lainnya.
"Jika keterangan atau informasi disampaikan dalam sebuah pemeriksaan dan dituangkan di berita acara, tentu perlu kami pelajari informasi tersebut. Apakah berdiri sendiri atau ada kesesuian dengan bukti-bukti lain," ucap Febri.
Sementara Kuasa Hukum Bowo, Saut Edward belum mengetahui adanya penerimaan uang kliennya dari Enggar tersebut.
Baca Juga: Fakhri Husaini Seleksi 43 Pemain Timnas Indonesia U-19
"Saya belum tahu mas kalau klien kami apakah dapat uang Rp 2 miliar dari Mendag Enggartiasto," ujar Saut.
Menurut Saut, kliennya belum menyebutkan nama menteri yang diduga turut terlibat dalam kasus yang telah menjerat dirinya.
"Pak Bowo hanya bilang dari salah seorang menteri, tapi dia tidak pernah menyebutkan nama," tutup Saut.
Untuk diketahui, Bowo bersama Manajer PT HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia, Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang sebesar Rp 8 miliar yang disimpan dalam 82 kardus yang merupakan hasil suap itu, disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Duit tersebut dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari PT HTK, tapi dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.