Menurut Saut, kliennya belum menyebutkan nama menteri yang diduga turut terlibat dalam kasus yang telah menjerat dirinya.
"Pak Bowo hanya bilang dari salah seorang menteri, tapi dia tidak pernah menyebutkan nama," tutup Saut.
Untuk diketahui, Bowo bersama Manajer PT HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia, Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang sebesar Rp 8 miliar yang disimpan dalam 82 kardus yang merupakan hasil suap itu, disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sama-sama di Polda, Nikita Mirzani Heran Tak Bertemu Andre Taulany
Duit tersebut dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari PT HTK, tapi dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.