Habis Ngatain Prabowo Sinting, Erin Taulany Muncul di Polda Metro Jaya

Senin, 22 April 2019 | 13:42 WIB
Habis Ngatain Prabowo Sinting, Erin Taulany Muncul di Polda Metro Jaya
Direktorat Reseres Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Erin Taulany, istri Andre Taulany datang ke Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Senin (22/4/2019) siang. Erin Taulany sebelumnya diduga mencemarkan nama baik Prabowo Subianto dengan mengatai Prabowo sinting.

Erin Taulany datang bersama dengan suaminya, Andre Taulany. Mereka langsung masuk ke Direktorat Reseres Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Andre mengenakan kemeja hitam dengan celana cokelat. Sementara itu Erin mengenakan baju terusan.

Erin Taulany terancam 6 tahun penjara. Erin Taulany ingin dijerat pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Klaim Kemenangan 60 Persen, BPN Prabowo Bentuk Relawan Saksi Online

Erin Taulany dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak yang sudah resmi melaporkan Erin Taulany adalah seorang pengacara yang juga salah satu relawan Prabowo - Sandiaga dan Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo, M Firdaus Oiwobo melaporkan Erin Taulany ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/4/2019) kemarin.

Unggahan istri Andre Taulany, Erin Taulany yang dianggap hina Prabowo. [Instagram]
Unggahan istri Andre Taulany, Erin Taulany yang dianggap hina Prabowo. [Instagram]

Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman yang bisa dikenakan bagi yang terbukti melanggar hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," isi ancaman hukuman UU ITE.

Erin Taulany dengan akun Instagram @erientaulany mengunggah foto capres Prabowo Subianto di Instagram Story-nya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Kerahkan People Power, Tapi Prabowo Menolak

Di situ, Erin Taulany meyayangkan sikap Prabowo Subianto yang ngotot mengklaim diri sebagai pemenang capres-cawapres dalam Pemilu 2019. Bahkan Rien menganggap Prabowo sinting dan gila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI