Suara.com - Erin Taulany, istri Andre Taulany datang ke Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Senin (22/4/2019) siang. Erin Taulany sebelumnya diduga mencemarkan nama baik Prabowo Subianto dengan mengatai Prabowo sinting.
Erin Taulany datang bersama dengan suaminya, Andre Taulany. Mereka langsung masuk ke Direktorat Reseres Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Andre mengenakan kemeja hitam dengan celana cokelat. Sementara itu Erin mengenakan baju terusan.
Erin Taulany terancam 6 tahun penjara. Erin Taulany ingin dijerat pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Klaim Kemenangan 60 Persen, BPN Prabowo Bentuk Relawan Saksi Online
Erin Taulany dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak yang sudah resmi melaporkan Erin Taulany adalah seorang pengacara yang juga salah satu relawan Prabowo - Sandiaga dan Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo, M Firdaus Oiwobo melaporkan Erin Taulany ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/4/2019) kemarin.
Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman yang bisa dikenakan bagi yang terbukti melanggar hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," isi ancaman hukuman UU ITE.
Erin Taulany dengan akun Instagram @erientaulany mengunggah foto capres Prabowo Subianto di Instagram Story-nya.
Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Kerahkan People Power, Tapi Prabowo Menolak
Di situ, Erin Taulany meyayangkan sikap Prabowo Subianto yang ngotot mengklaim diri sebagai pemenang capres-cawapres dalam Pemilu 2019. Bahkan Rien menganggap Prabowo sinting dan gila.