Situs Jurdil2019.org Diblokir, KPU: Itu Wewenang Bawaslu

Senin, 22 April 2019 | 13:23 WIB
Situs Jurdil2019.org Diblokir, KPU: Itu Wewenang Bawaslu
Ilustrasi pemblokiran situs oleh ISP. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu (lembaga yang melaporkan penghitungan) hanya diberikan ke 40 lembaga oleh KPU," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI