Mobil Camry Tabrak Satu Mobil dan 4 Motor di Jaksel Ternyata Berisi 2 Orang

Senin, 22 April 2019 | 13:02 WIB
Mobil Camry Tabrak Satu Mobil dan 4 Motor di Jaksel Ternyata Berisi 2 Orang
Mobil Camry menabrak delapan orang di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) pukul malam. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mobil jenis Toyota Camry dengan nomor polisi B 1186 TOD yang dikemudikan secara ugal-ugalan hingga menabrak satu mobil dan empat motor dari Tendean hingga Saharjo, Jakarta Selatan ternyata berisi dua orang.

Mobil itu dikabarkan dikemudikan oleh DS (38) yang berprofesi sebagai pengacara. Sementara, ada seorang penumpang dalam mobil tersebut yang berinisial AB (36).

"Di dalam mobil ada DS dan AB, info dari warga demikian," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2019).

Polisi pun telah memeriksa urine keduanya. Hasil menunjukan jika DS negatif menggunakan alkohol maupun narkotika. Sementara, AB dinyatakan positif mengkonsumsi alkohol.

Baca Juga: Mobil Tabrak Belasan Orang Dari Jalan Tendean Sampai Saharjo

"Pemeriksaan penyaring alkohol dari bahan urine dengan metode semikuabtitatif microdifussi conway didapatkan hasil positif (AB positif mengkonsumsi alkohol)," jelasnya.

Nasir mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa pengemudi yang membawa mobil Camry tersebut. Kekinian polisi baru mendapatkan keterangan dari saksi-saksi warga sekitar tempat kecelakaan tersebut.

"Belum ada saksi bisa jawab pengemudi siapa. Korban juga belum tahu pengemudinya siapa. Kalau saksi dari salah satu penumpang sudah diperiksa baru dapat jawabannya," ujar Nasir.

Hingga kini, polisi belum memeriksa DS dan AB terkait kecelakaan tersebut. Keduanya masih dirawat akibat luka-luka yang diterimanya dalam insiden tersebut.

Akibat peristiwa pada Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.

Baca Juga: Mobil Tabrak Truk yang Terparkir di Pantura, 6 Orang Tewas

Atas perbuatannya DS terancam Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI