KPK Akan Periksa Sekjen DPR di Kasus Jual Beli Jabatan Romahurmuziy

Senin, 22 April 2019 | 11:39 WIB
KPK Akan Periksa Sekjen DPR di Kasus Jual Beli Jabatan Romahurmuziy
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Indra kembali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Selain Indra, KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka Kepala Kanwil Kemenag kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Belum diketahui apakah yang akan didalami oleh penyidik KPK terhadap pemanggilan bersama terhadap saksi Ondra dan tersangka Muafaq.

"Kapasitas Indra kami periksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (22/4/2019).

Dalam kasus suap jual beli jabatan, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy dalam OTT di Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Telisik Keterlibatan Markus Nari di Kasus E-KTP, KPK Panggil 5 Saksi

Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI