Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abraham Mose selaku Direktur Utama PT. LEN, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP yang menjerat politikus Partai Golkar Markus Nari (MN) sebagai tersangka.
Selain Abraham, penyidik KPK juga memanggil Agus Iswanto selaku Direktur Utama PT. SEI. Agus juga rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Mose dan Agus diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (22/4/2019).
Kemudian, penyidik turut pula memanggil Andi Rahman staf PT. LEN, Andra Yastrialsyah Agussalam, Direktur Administrasi dan Keuangan PT. LEN Industri, dan Darman Mapanggara Direktur Teknologi dan Produksi PT LEN.
Baca Juga: Ditanya soal Penambahan Anggaran Proyek e-KTP, Setnov Sebut Nama Mekeng
Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.