Total 54 Petugas KPPS Meninggal Dunia saat Mengawal Surat Suara, 32 Sakit

Senin, 22 April 2019 | 11:28 WIB
Total 54 Petugas KPPS Meninggal Dunia saat Mengawal Surat Suara, 32 Sakit
Salah satu petugas KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan. (antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahfud MD menjelaskan, pemilu serentak merupakan hasil keputusan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) saat membuat amandemen. Mahkamah Konstitusi saat itu mengabulkannya.

"Itu dulu kan keputusan MPR saat membuat amandemen bahwa Pemilu dilakukan serentak dengan 5 kotak. Berdasar dokumen dan kesaksian eks anggota-anggota Panitia ad-hoc (PAH) MPR itu MK mengabulkannya," ungkap Mahfud.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 10 petugas KPPS di Jawa Barat yang meninggal dunia. Mereka gugur dalam menjalankan tugasnya lantaran mengalami kelelahan hingga stres dengan dinamika proses penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: KPU: Dua Ketua KPPS Ini Meninggal Dipicu Kelelahan Tugas Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI