Hakim Putuskan Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda 2 Pekan

Senin, 22 April 2019 | 11:17 WIB
Hakim Putuskan Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda 2 Pekan
Suasana sidang perdana praperadilan Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana praperadilan eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy atas penetapan status tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang rencananya digelar Senin (22/4/2019) hari ini harus ditunda. Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan sidang tersebut ditunda dua minggu ke depan.

Sidang yang rencananya digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Senin hari ini pukul 09.00 WIB hanya dihadiri oleh pengacara Rommy, Maqdir Ismail.

Sementara Rommy tidak hadir karena alasan sakit. Sementara pihak KPK juga tidak hadir. Majelis Hakim Agus Widodo mengungkap pihak KPK sebagai terlapor meminta waktu penundaan sidang praperadilan.

"Tadi ada surat dari termohon (KPK) untuk meminta waktu penundaan selama 3 minggu," kata hakim Agus di PN Jaksel, Senin (22/4/2019).

Baca Juga: KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Romahurmuziy

Mengetahui hal tersebut, Maqdir dalam sidang mengatakan keberatan jika permohonan KPK dipenuhi oleh majelis hakim.

"Kalau seandainya yang mulia setuju, kami setuju satu minggu, karena proses praperadilan harus cepat dimulai," kata Maqdir.

Setelah melalui diskusi di persidangan, hakim Agus Widodo memutuskan sidang praperadilan Rommy ditunda 2 minggu hingga Senin, 6 Mei 2019 mendatang.

"Sidang praperadilan dengan nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL ditunda selama dua minggu dan akan dimulai lagi pada Senin, 6 Mei 2019 tanpa pemanggilan terlebih dahulu," ucap Agus sembari mengetuk palu.

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan Romahurmuziy. Febri mengungkapkan, permohonan penundaan sidang tersebut karena penyidik KPK masih memerlukan koordinasi.

Baca Juga: Romahurmuziy Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel

Berdasarkan keterangan yang dikutip Suara.com dari situs resmi PN Jaksel (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Romy akan mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI