Suara.com - Istri Presenter Ini Talk Show Andre Taulany, Rienwartia Trigina atau Erin Taulany terancam 6 tahun penjara. Erin Taulany ingin dijerat pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.
Erin Taulany dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak yang sudah resmi melaporkan Erin Taulany adalah seorang pengacara yang juga salah satu relawan Prabowo - Sandiaga dan Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo, M Firdaus Oiwobo melaporkan Erin Taulany ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/4/2019) kemarin.
Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman yang bisa dikenakan bagi yang terbukti melanggar hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Ngatain Prabowo Sinting, Istri Andre Taulany Mau Dijerat Pasal Penghinaan
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," isi ancaman hukuman UU ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan semua pihak yang terkait kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
"Semua pihak akan kami panggil dan diklarifikasi, baik terlapor, pelapor, dan saksi ya," kata Argo.
Erin Taulany dengan akun Instagram @erientaulany mengunggah foto capres Prabowo Subianto di Instagram Story-nya.
Di situ, Erin Taulany meyayangkan sikap Prabowo Subianto yang ngotot mengklaim diri sebagai pemenang capres-cawapres dalam Pemilu 2019. Bahkan Rien menganggap Prabowo sinting dan gila.
Baca Juga: Erin Taulany : Mungkin Saya Belum Jadi Orang Baik
Tak hanya itu, siang ini Komunitas Emak-Emak Online Pendukung Prabowo akan melaporkan Erin Taulany, istri dari artis Andre Taulany ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Berdasarkan undangan yang diterima Suara.com, emak-emak pendukung Prabowo akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin siang nanti pukul 14.00 WIB. Erin Taulany dilaporkan lantaran diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.