Suara.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy ternyata tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama RI. Rommy absen di persidangan itu dengan alasan sakit.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Rommy, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Senin (22/4/2019) pagi.
"Beliau (Rommy) kan masih sakit, masih dirawat," kata Maqdir di PN Jaksel.
Namun Maqdir tidak menyebut penyakit apa yang tengah diderita oleh Rommy tersebut.
Baca Juga: Romahurmuziy Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Ajukan 10 Permohonan
"Tanya dokter saja deh, saya tidak mengerti," katanya.
Maqdir berharap pihak terlapor yakni Komisi Pemberantakan Korupsi (KPK) datang dalam proses sidang praperadilan hari ini.
"Ya kita harapkan mereka (KPK) datang. Karena bagaimanapun juga, proses praperadilan," ujarnya lagi.
Melansir situs resmi PN Jaksel (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Rommy akan mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.
Sebelumnya, Rommy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. Romy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).
Baca Juga: Romahurmuziy Masih Dirawat di RS, Belum Tentu Nyoblos di Rutan KPK