Menangkan Jokowi, KPU Depok Ternyata Salah Input Data Pilpres TPS 30

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 22 April 2019 | 10:00 WIB
Menangkan Jokowi, KPU Depok Ternyata Salah Input Data Pilpres TPS 30
Petugas KPU Depok tengah merapihkan C1 hasil penghitungan suara di TPS se-Depok dan memperbaiki kesalahan memasukan input data ke Situng. (Suara.com/Supriyadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adanya temuan salah input jumlah suara calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 ramai di media sosial khususnya di TPS 30 Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

KPU Depok telah salah memasukan data akibat dari human error dalam pelaksanaannya.

Temuan salah data di website KPU.co.id ketika Tweet Muhammad Haswan M Evandirita @HaswanEvan menginfokan bahwa TPS 30 Bojongsari Depok Jawa Barat Jokowi mendapat suara 63 dan Prabowo mendapat suara 148 suara.

Namun di Web @KPU_ID tertulis 01 mendapatkan 211 suara dan 02 hanya 3 suara.

Baca Juga: KPU: Dua Ketua KPPS Ini Meninggal Dipicu Kelelahan Tugas Pemilu

"Nggak ada kaitannya dengan KPPS, ini murni salah input petugas," kata Ketua KPU Depok Nana Sobarna kepada Suara.com, Senin (22/4/2019).

Nana mengakui ada kesalahan memasukan data hasil C1 di TPS 30 pada data aplikasi Situng. Ia atas nama KPU Kota Depok berterima kasih serta mengapresiasi setinggi-tingginya atas peran serta masyarakat dalam mengawal seluruh proses pemilu.

"KPU Kota Depok menilai bahwa hal ini merupakan bentuk kecintaan masyarakat kepada KPU Kota Depok, khususnya, dan tentu kecintaan warga negara kepada negaranya, sehingga proses pemilu di Kota Depok berjalan dengan nilai-nilai integritas yang tinggi," kata Nana.

Selain itu, KPU Kota Depok juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan yang telah terjadi.

Bahwa kesalahan entri C1 murni akibat human error, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan yang berniat merusak integritas proses pemilu di Kota Depok.

Baca Juga: Real Count KPU Senin Pagi: Jokowi 54,66% - Prabowo 45,34%

"Kaitan kesalahan input data pada Situng, kami (KPU Depok) telah mengambil langkah dan memperbaikinya," jelasnya.

Nana menuturkan, KPU Kota Depok langsung melakukan penelusuran dalam proses penginputan data.

Memeriksa dokumen hasil pindai pada aplikasi Situng, mencocokannya dengan salinan dokumen C1 versi hardcopy yang diterima KPU Kota Depok dari penyelenggara di tingkat bawah, serta mengkaji di mana letak kesalahannya.

Lalu hasil penelusuran menunjukan bahwa benar terjadi kesalahan input yang dapat dipastikan memang tidak disengaja.

"Operator Situng keliru dalam menginput data yang benar. Angka yang seharusnya merupakan jumlah suara sah yaitu 211 dan jumlah suara tidak sah 3 dengan keliru diinput secara berurutan sebagai perolehan suara paslon 01 dan perolehan suara paslon 02," ungkapnya.

Sesuai C1 perolehan suara paslon 01 dan 02 di TPS 30 tersebut secara berurutan adalah 63 dan 148.

KPU Kota Depok dalam hal ini kata Nana, meyakini hal tersebut murni kesalahan input karena data-data tersebut berada dalam dokumen yang sama, dan dapat dikonfirmasi kebenarannya.

"Operator yang melakukan kekeliruan telah mengakui dan meminta maaf, selanjutnya KPU Kota Depok melakukan briefing untuk penguatan kembali agar kesalahan yang sama tidak terulang," ulasnya.

Maka dari itu, KPU Depok memohon agar berkenan memaklumi bahwa data yang salah input tidak dapat langsung diperbaiki.

Proses perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kota Depok adalah mengkoordinasikan kesalahan input ke KPU Provinsi, lalu diteruskan kepada KPU RI untuk mendapatkan perbaikan.

"Kunci perbaikan hanya diotorisasi oleh KPU RI," jelasnya.

Nana menambahkan, KPU Kota Depok juga membuka layanan pengaduan publik serta mengajak masyarakat agar berkenan melaporkan apabila menemukan kekeliruan dalam entri data di Kota Depok.

Sehingga segera dapat diperbaiki. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui Media Sosial KPU Kota Depok Instagram (@kpukotadepok), Twitter (@KPUKotaDepok), atau Facebook (@kpudepokkota).

"Namun KPU Kota Depok tetap meyakinkan masyarakat bahwa perhitungan yang sah adalah perhitungan manual yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota," tandasnya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI