Nana menambahkan, KPU Kota Depok juga membuka layanan pengaduan publik serta mengajak masyarakat agar berkenan melaporkan apabila menemukan kekeliruan dalam entri data di Kota Depok.
Sehingga segera dapat diperbaiki. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui Media Sosial KPU Kota Depok Instagram (@kpukotadepok), Twitter (@KPUKotaDepok), atau Facebook (@kpudepokkota).
"Namun KPU Kota Depok tetap meyakinkan masyarakat bahwa perhitungan yang sah adalah perhitungan manual yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota," tandasnya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: KPU: Dua Ketua KPPS Ini Meninggal Dipicu Kelelahan Tugas Pemilu