Emak-emak Pendukung Prabowo akan Laporkan Istri Andre Taulany Siang Ini

Senin, 22 April 2019 | 09:01 WIB
Emak-emak Pendukung Prabowo akan Laporkan Istri Andre Taulany Siang Ini
Andre Taulany dan istri. (@andreastaulany/isntagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas Emak-Emak Online Pendukung Prabowo akan melaporkan Rien Wartia Trigina Atau Erin Taulany, istri dari artis Andre Taulany ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Berdasarkan undangan yang diterima Suara.com, emak-emak pendukung Prabowo akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin siang nanti pukul 14.00 WIB.

Erin dilaporkan lantaran diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Erin diduga melanggar pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi dan Ras atau Antar Golongan, Pasal 310 Jo Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Umi Pipik Nasihati Istri Andre Taulany : Kekayaan Membuat Sombong!

Sebelumnya, Rien Wartia Trigina juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Ustaz Derry Sulaiman unggah ulang status Instagram Stories istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina [Instagram]
Ustaz Derry Sulaiman unggah ulang status Instagram Stories istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina [Instagram]

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaporan terhadap Rienwartia dilakukan pada Minggu (21/4/2019) pagi.

"Ya, benar. Ada lawyer yang melaporkan ke Polda Metro tadi pagi, sekitar jam 10. Dia melaporkan pencemaran nama baik di media elektronik, kepada akun erintaulany," ujar Argo kepada wartawan.

Argo menjelaskan, semua pihak yang terkait kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Semua pihak akan kami panggil dan diklarifikasi, baik terlapor, pelapor, dan saksi ya," kata Argo.

Baca Juga: Diduga Menghina Prabowo, Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pelapor menilai Rienwartia melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI